Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI KABUPATEN GRESIK

Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan

meneruskan perjuangan dengan cara mencerdaskan rakyat Indonesia dalam bidang pendidikan

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum

Memberikan konsultasi baik ligitasi dan non-ligitasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukum

Dewan Kehormatan Guru Indonesia

Memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, disiplin organisasi dan etika profesi guru

Ketua PGRI Kabupaten Gresik

Beri Avita Prasetiya, M.Pd., M.M

Website ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus mendorong keterbukaan informasi, memperkuat solidaritas antaranggota, serta membangun ruang kolaborasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan zaman. Di era digital ini, transformasi organisasi tak hanya penting, tetapi juga mutlak diperlukan agar PGRI tetap relevan dan bermanfaat.

PGRI Kabupaten Gresik

Organisasi profesi yang menghimpun para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan di kabupaten Gresik. Didirikan pada tanggal 25 November 1945.

Sebagai organisasi profesi, PGRI memiliki misi utama untuk memperjuangkan hak, martabat, serta kesejahteraan para guru dan tenaga pendidik. PGRI juga berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, mendorong pembaruan dalam sistem pendidikan, serta menjadi mitra kritis dan strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan.

BERITA TERKINI

Baca Semua Berita

Momentum Bersejarah PGRI Kabupaten Gresik: Audiensi dan Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Gresik

Hari Senin, tgl 13 April 2026 adalah Moment berarti pagi Sejarah PGRI kab.Gresik. dikarenakan dihari Senin ini Ketua PGRI Kab Gresik berserta jajaran Pengurus Harian serta perwakilan ketua Cabang PGRI Gresik, Kebomas, Manyar, Duduksampeyan dan Cerme melaksanakan Audensi silaturahim ke Kejaksaan Negeri Gresik. Ketua PGRI kab Gresik Beri Avita Prasetiya menyampaikan Sebagai Organisasi besar dgn...
Selengkapnya

HALAL BIHALAL IGTKI–PGRI CABANG BUNGAH PERKUAT SINERGI DAN SOLIDITAS GTK

Kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh IGTKI–PGRI Kecamatan Bungah berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan pada Senin, 13 April 2026. Bertempat di Wisata Alam Gosari (WAGOS), acara ini dihadiri oleh para guru Taman Kanak-Kanak (TK), pengurus organisasi, serta tamu undangan. Kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan dilanjutkan dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, serta sambutan...
Selengkapnya

Penguatan Perlindungan Guru melalui MoU PGRI dan Kejagung

Pada hari Senin, 30 Maret 2026, Pengurus Besar PGRI melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat sinergi melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Perlindungan Profesi Guru. Pertemuan berlangsung secara terbuka dengan semangat kolaborasi yang tinggi. Saat ini, kedua pihak telah membentuk tim bersama yang bertugas menyusun draf MoU sebagai langkah konkret untuk...
Selengkapnya

BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI

DKGI
DEWAN PAKAR
LKBH
PEREMPUAN PGRI
SLCC
APKS

Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) merupakan perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, disiplin organisasi dan etika profesi guru. Peraturan tentang Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan pedoman pokok dalam mengelola Dewan Kehormatan Guru Indonesia, dalam hal penyelenggaraan tugas dan wewenang bimbingan, pengawasan, dan penilaian Kode Etik Guru Indonesia. Keorganisasian Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan peraturan atau pedoman pelaksanaan yang dijabarkan dari Anggaran Dasar (AD) PGRI BAB XVII pasal 30, dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI BAB XXVI pasal 92 tentang Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik profesi, dalam rangka penegakan disiplin etik guru.

Dewan Pakar PGRI adalah badan penasehat yang dibentuk oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk memberikan masukan dan saran terkait kebijakan strategis dalam organisasi, khususnya yang berkaitan dengan program-program PGRI. Dewan ini terdiri dari unsur cendekiawan yang memiliki kepakaran sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI adalah bagian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang memberikan bantuan hukum kepada anggotanya, khususnya para guru, terkait masalah hukum yang mungkin timbul akibat profesi mereka. LKBH PGRI juga memberikan konsultasi hukum dan penyuluhan hukum kepada anggota dan masyarakat umum

Perempuan PGRI adalah badan kelengkapan organisasi (BKO) di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berfokus pada peningkatan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan nasional dan daerah, serta berkontribusi pada kemajuan organisasi PGRI. Mereka berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mensukseskan program terkait pendidikan dan pemberdayaan perempuan. 

Smart Learning and Character Center (SLCC) adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan pengembangan profesi guru dan pendidikan karakter berbasis teknologi dan informasi.

PSLCC dibentuk di tingkat nasional (pusat), provinsi, kabupaten/kota. PSLCC dibentuk oleh badan pimpinan organisasi sebagai representasi yang berwenang melakukan pengembangan dan pelatihan di bidang pembelajaran dan pendidikan karakter. Masa bakti pengurus PSLCC sama dengan masa bakti pengurus badan pimpinan organisasi yang mengangkatnya.

Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI adalah adalah anak Lembaga PGRI yang berfungsi mengembangkan Kompetensi dan Profesional Guru. Seorang Guru dalam bekerja harus kompeten ( mampu bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan), dan profesional (ahli dalam bidangnya). APKS PGRI Wonogiri siap bekerja dan fokus kerja pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru.

JENJANG PENDIDIKAN

Pendidikan Anak Usia Dini

jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar, yang bertujuan untuk merangsang pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini.

Pendidikan Dasar

Jenjang pendidikan pertama yang wajib diikuti oleh setiap warga negara. Meliputi : SD atau MI dan SMP atau MTs.

Pendidikan menengah

Jenjang pendidikan lanjutan dari pendidikan dasar. Meliputi SMA atau MA dan SMK atau MAK.