Website ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus mendorong keterbukaan informasi, memperkuat solidaritas antaranggota, serta membangun ruang kolaborasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan zaman. Di era digital ini, transformasi organisasi tak hanya penting, tetapi juga mutlak diperlukan agar PGRI tetap relevan dan bermanfaat.

Organisasi profesi yang menghimpun para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan di kabupaten Gresik. Didirikan pada tanggal 25 November 1945.
Sebagai organisasi profesi, PGRI memiliki misi utama untuk memperjuangkan hak, martabat, serta kesejahteraan para guru dan tenaga pendidik. PGRI juga berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, mendorong pembaruan dalam sistem pendidikan, serta menjadi mitra kritis dan strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan.
Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) merupakan perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, disiplin organisasi dan etika profesi guru. Peraturan tentang Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan pedoman pokok dalam mengelola Dewan Kehormatan Guru Indonesia, dalam hal penyelenggaraan tugas dan wewenang bimbingan, pengawasan, dan penilaian Kode Etik Guru Indonesia. Keorganisasian Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan peraturan atau pedoman pelaksanaan yang dijabarkan dari Anggaran Dasar (AD) PGRI BAB XVII pasal 30, dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI BAB XXVI pasal 92 tentang Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik profesi, dalam rangka penegakan disiplin etik guru.
Dewan Pakar PGRI adalah badan penasehat yang dibentuk oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk memberikan masukan dan saran terkait kebijakan strategis dalam organisasi, khususnya yang berkaitan dengan program-program PGRI. Dewan ini terdiri dari unsur cendekiawan yang memiliki kepakaran sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI adalah bagian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang memberikan bantuan hukum kepada anggotanya, khususnya para guru, terkait masalah hukum yang mungkin timbul akibat profesi mereka. LKBH PGRI juga memberikan konsultasi hukum dan penyuluhan hukum kepada anggota dan masyarakat umum
Perempuan PGRI adalah badan kelengkapan organisasi (BKO) di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berfokus pada peningkatan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan nasional dan daerah, serta berkontribusi pada kemajuan organisasi PGRI. Mereka berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mensukseskan program terkait pendidikan dan pemberdayaan perempuan.
Smart Learning and Character Center (SLCC) adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas melakukan pengembangan profesi guru dan pendidikan karakter berbasis teknologi dan informasi.
PSLCC dibentuk di tingkat nasional (pusat), provinsi, kabupaten/kota. PSLCC dibentuk oleh badan pimpinan organisasi sebagai representasi yang berwenang melakukan pengembangan dan pelatihan di bidang pembelajaran dan pendidikan karakter. Masa bakti pengurus PSLCC sama dengan masa bakti pengurus badan pimpinan organisasi yang mengangkatnya.
Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI adalah adalah anak Lembaga PGRI yang berfungsi mengembangkan Kompetensi dan Profesional Guru. Seorang Guru dalam bekerja harus kompeten ( mampu bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan), dan profesional (ahli dalam bidangnya). APKS PGRI Wonogiri siap bekerja dan fokus kerja pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru.