Tok! Mahkamah Agung akui keabsahan Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi
Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. “Kabul Kasasi, Batal Putusan PT.TUN. Adili Sendiri, Gugatan N.O” demikian bunyi amar putusan kasasi nomor: 333 K/TUN/2025 yang diucapkan pada hari Rabu,23 Juli 2026 sebagaimana dilansir dalam laman info perkara Mahkamah Agung.
Unifah menyatakan pihaknya sangat bersyukur dan menyambut baik putusan tersebut.” Saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik putusan kasasi tersebut, hal ini membuktikan masih tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia” ungkap Unifah.
Dengan dikabulkannya permohonan kasasi ini, telah menambah daftar panjang keberhasilan Unifah dalam memenangkan sejumlah perkara yang menyerang Organisasi PGRI dari para pembegal yang tidak bertanggung jawab. “kemenangan ini adalah kemenangan kita semua, khususnya kemenangan bagi seluruh anggota PGRI se Indonesia. Hal ini yang menjadi bukti keabsahan kepengurusan dan organisasi yang saya pimpin kepada publik terutama seluruh anggota PGRI yang berjumlah 3 juta sekian diseluruh Indonesia” ungkap Unifah.
Unifah mengatakan tim kuasa hukum dari LKBH PGRI yang diketuai Dr. Semuel Haning, SH, MH. C.Me. CPArb, CP. LC, Maharani Siti Shopia, SH, MH, Nurhadi , SH, Dr. Wahyu Widodo, SH, M.Hum dan Meylinda Siregar, SH.i selama ini telah bekerja maksimal dalam menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan.”Tim Kuasa hukum kami dari LKBH PGRI yang digawangi A. Waseh Hasas telah bekerja maksimal dan sangat baik dalam menyiapkan argumen dan dokumen hukum yang diperlukan, selain itu saya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang selama ini mendukung perjuangan PGRI agar PGRI tetap solid dan utuh satu kesatuan” ungkap Unifah.
Lebih lanjut Maharani Siti Shopia, perwakilan kuasa hukum PB PGRI mengatakan bahwa majelis hakim Mahkamah Agung telah mengabulkan hampir seluruh petitum yang diajukan.” Majelis Hakim Kasasi telah sangat komprehensif dan utuh mempertimbangkan posita dan petitum yang kami ajukan dalam memori kasasi. Dengan dibatalkannya Putusan Banding PTTUN nomor: 397/B/2024/PT.TUN.JKT menunjukan ada kekeliruan dan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Judex Factie banding TUN sebelumnya” ungkap Maharani
Selain itu, Maharani mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut yang telah mengadili sendiri gugatan Saudara Teguh Sumarno cs. ” bunyi amar putusan yang menyatakan gugatan Teguh Sumarno Cs tersebut N.O (Niet Ontvankelijk Verklaarrd) menunjukan bahwa majelis telah menilai bahwa Teguh Sumarno Cs tidak memiliki alas hak yang sah mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum PGRI dan menggunakan nama Organisasi PGRI terhadap organisasi yang dia bentuk” ungkap Maharani.
Untuk itu, Maharani menegaskan, dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung nomor 333 K/TUN/2025 ini, maka tidak ada celah sedikit pun secara hukum yang bisa memenangkan kelompok pembegal dan perusak organisasi PGRI. ” kami tim kuasa hukum meyakini, bahwa putusan mahkamah agung ini semakin menegaskan bahwa tidak ada celah sedikit pun secara hukum yang bisa memenangkan upaya kelompok pembegal organisasi PGRI untuk merusak kesolidan organisasi PGRI”ungkap Maharani.