Senin, 14 Juli 2025 | Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta
Gedung Nusantara I DPR RI kembali menjadi saksi perjuangan panjang para pendidik Indonesia. Senin, 14 Juli 2025, Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama *Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, **Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., rapat ini secara khusus membahas **peralihan status ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PNS, serta *perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.
Sorotan Utama: Perlindungan dan Kepastian Status
Dalam forum yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini, berbagai aspirasi guru dari seluruh pelosok tanah air mengemuka. Komisi X DPR RI menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan dan kepastian status kepegawaian bagi guru-guru Indonesia, serta mendesak adanya kebijakan afirmatif yang berpihak pada para pendidik.
Ketua Komisi X menyampaikan bahwa negara harus hadir memberi perlindungan nyata kepada guru, baik secara administratif maupun hukum. “Negara tidak boleh abai terhadap para pendidik yang telah lama berjuang di garis depan pendidikan nasional,” ujarnya.
Komentar Tegas dari PB PGRI
Dalam pernyataannya, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. menyampaikan bahwa sistem rekrutmen ASN PPPK saat ini masih menyisakan banyak ketimpangan, terutama terkait kesetaraan hak dan perlindungan hukum.
“Banyak guru yang sudah puluhan tahun mengabdi tetap saja tidak diangkat sebagai PNS, bahkan tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal status, tetapi juga soal keadilan, penghargaan atas pengabdian, dan perlindungan martabat guru,” tegas Unifah di hadapan para anggota dewan.
Rekomendasi PB PGRI dalam RDP Komisi X DPR RI:
- Peralihan Status PPPK menjadi PNS secara Bertahap dan Bertanggung Jawab, terutama bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi lebih dari lima tahun secara berkelanjutan.
- Penguatan Perlindungan Hukum bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, termasuk penyusunan regulasi khusus untuk mencegah intimidasi, pemecatan sepihak, dan diskriminasi terhadap guru honorer.
- Revisi terhadap Undang-Undang ASN, agar ada mekanisme afirmasi yang memungkinkan pengangkatan langsung guru dan tenaga kependidikan honorer yang telah lama mengabdi menjadi ASN PNS tanpa harus mengulang proses dari awal.
- Kenaikan Standar Gaji dan Tunjangan bagi ASN PPPK agar setara dengan ASN PNS dalam hal kesejahteraan dan fasilitas.
- Pembangunan Sistem Data Terpadu antara Kemendikbudristek, BKN, dan Kemendagri untuk memastikan tidak ada guru honorer yang tercecer dari proses pengangkatan.
- Penghentian Rekrutmen Honorer Baru dan menggantinya dengan rekrutmen berbasis formasi ASN tetap dan PPPK yang bermartabat.
Rekomendasi ini merupakan hasil aspirasi dari seluruh pengurus PGRI tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah menggelar diskusi dan konsultasi mendalam dengan para guru di lapangan.
Dukungan dan Komitmen DPR
Sejumlah anggota Komisi X menyambut baik rekomendasi tersebut dan menyatakan akan membentuk panitia kerja lintas fraksi untuk mengawasi dan mendorong implementasinya. DPR RI juga akan segera mengagendakan pertemuan lanjutan bersama Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendikbudristek.
Harapan dari Guru-Guru Indonesia
RDP ini diharapkan menjadi momentum perubahan nyata dalam dunia pendidikan. Para guru tidak hanya butuh pujian, tetapi pengakuan resmi dari negara dalam bentuk perlindungan hukum dan status kepegawaian yang adil.
PB PGRI pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga selesai. “Kami tidak akan pernah lelah memperjuangkan martabat dan kesejahteraan guru. Sebab, tanpa guru yang dimuliakan, mustahil pendidikan kita bisa maju dan merata,” tutup Prof. Unifah Rosyidi dengan penuh semangat.
Sumber : https://wijayalabs.com